MEDIAINDONESIATERKINI.COM, MEDAN - Kembali kasus dugaan perampokan Gudang Boemi Coffee Indonesia milik Romi Ahmed (55) yang melibatkan oknum TNI berpangkat Pratu kini telah menuai kontroversi. Pasalnya sidang kode etik yang digelar untuk kesekian kalinya, kini sudah memasuki sidang tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Mahkamah Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/02/2025).
Telah diketahui oknum TNI berpangkat Pratu berinisial AG yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan di Gudang Boemi Coffee Indonesia itu telah dituntut oleh Oditur dengan pasal 363 junto 55 namun dengan tuntutan hukuman hanya 6 Bulan Penjara di persidangan yang digelar di Pengadilan Mahkamah Militer Medan tersebut.
Menanggapi perihal itu, Romi Ahmed selaku korban dalam kasus dugaan perampokan Gudang Kopi miliknya tersebut mengatakan bahwa tuntutan itu tidaklah sebanding dengan apa yang telah diperbuat oleh si Terdakwa Oknum TNI berpangkat Pratu tersebut. Ia merasa adanya ketidakadilan.
"Sontak saya syok mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur, saya tak habis pikir bang, kok bisa yang bersangkutan si Terdakwa Pratu AG itu hanya dituntut dengan hukuman seringan itu, cuma 6 bulan saja. Secara sudah jelas-jelas kejadian itu ada terjadi dan si Terdakwa nyata ada terlibat dalam kasus perampokan di Gudang Kopi milik saya yakni di Gudang Boemi Coffee Indonesia ketika itu," ujar Romi Ahmed kepada awak media yang hadir meliput persidangan yang digelar.
"Saat kejadian sangat jelas terlihat oleh para saksi dan sudah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya bahwa si oknum TNI AD yang bertugas di Batalyon Kaveleri 6 Asam Kumbang jajaran Kodam I/Bukit Barisan itu turut serta melakukan perampokan di Gudang Kopi milik saya bang bersama dengan rombongannya. Saya rugi besar saat itu, yang dimana kopi-kopi saya telah dirampok oleh mereka. Lah kok hanya dituntut 6 bulan saja, ada apa dengan Oditur di Pengadilan Mahkamah Militer ini?? Saya merasa ada yang janggal bang," ucap Romi.
Adapun kejadian kasus ini diketahui sudah 2 Tahun lamanya berlalu yang terjadi pada tanggal 02 Maret 2023 lalu, namun hingga kini belum ada hasil akhir persidangan, sementara sidang sudah berulang-ulang kali digelar bahkan terbilang sudah ada 7 kali sidang digelar terkait sidang kode etik terhadap oknum TNI AD Pratu AG. Korban berharap kiranya sidang putusan segera digelar yang berujung pada kepastian hukum yang berkeadilan.
Berdasarkan pantauan awak media di persidangan yang digelar saat ini, sidang tampak berlangsung mulai dari jam 15.00 WIB - 18.00 WIB. Tampak hadir dalam persidangan yakni, 3 orang Hakim yang berasal dari 2 Perwira Menengah TNI AD dan 1 perwira menengah TNI AU, 2 orang Panitera dari TNI AD pria dan wanita, 1 orang Oditur dari TNI AD, 1 orang Terdakwa Pratu AG, dan 2 orang Penasehat Hukum Terdakwa AG yang berasal dari Satuan Kaveleri. Selain itu pelapor (korban) Romi Ahmed bersama rombongannya juga tampak hadir di persidangan. Sidang berlangsung aman dan kondusif. (Ari)